Pedoman Media Saber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Diperbarui sesuai dengan kaidah SEO dan etika jurnalistik.
Pendahuluan
Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah perwujudan dari hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus dan membutuhkan pedoman agar dapat dikelola secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Platform berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai syarat perusahaan pers dari Dewan Pers.
- Konten Buatan Pengguna (User Generated Content): Artikel, gambar, komentar, video, suara, dan unggahan lain dari pengguna.
2. Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan
- Semua berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Berita yang merugikan pihak lain harus menyertakan klarifikasi dalam berita yang sama.
-
Pengecualian dapat dilakukan jika:
- Berita memiliki kepentingan publik mendesak.
- Sumber berita kredibel dan identitasnya jelas.
- Subjek berita tidak bisa dihubungi.
- Media memberi penjelasan bahwa berita masih perlu verifikasi lanjutan.
- Media wajib memutakhirkan berita dengan hasil verifikasi.
3. Konten Buatan Pengguna
- Media siber harus menampilkan syarat dan ketentuan konten pengguna secara transparan.
- Pengguna harus registrasi dan login untuk mengunggah konten.
- Konten dilarang memuat:
- Informasi bohong, fitnah, pornografi, dan kekerasan.
- Ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.
- Pelecehan terhadap kelompok rentan.
- Media berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar.
- Fitur pelaporan konten harus tersedia dan mudah diakses.
- Pelaporan wajib ditindaklanjuti maksimal 2x24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat mengikuti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Artikel koreksi harus ditautkan ke berita asli.
- Harus mencantumkan waktu pemuatan koreksi.
- Media wajib mengoreksi berita kutipan jika sumber asli dikoreksi.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
- Berita tidak boleh dicabut tanpa alasan jelas, kecuali menyangkut isu sensitif seperti SARA atau perlindungan anak.
- Media lain yang mengutip berita yang dicabut wajib mencabutnya juga.
- Alasan pencabutan harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
6. Penayangan Iklan
- Konten iklan dan editorial harus dibedakan secara jelas.
- Konten berbayar harus diberi label seperti “Iklan”, “Konten Sponsor”, atau “Advertorial”.